Korupsi Pengadaan Satelit Bakamla, PT Merial Esa Didenda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126 Miliar
Selasa, 19 April 2022 - 14:26 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone pada Bakamla. FOTO/MPI/ARIE DWI S
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. PT Merial Esa terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone tahun 2016 pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) .
"Menyatakan, terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Hakim menjatuhkan hukuman kepada PT Merial Esa selaku korporasi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. PT Merial Esa wajib membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang ditentukan PT Merial Esa tidak membayar dan terdapat alasan yang kuat, maka akan diperpanjang sebulan kembali.
"Apabila setelah diperpanjang satu bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," imbuh hakim.
"Menyatakan, terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Hakim menjatuhkan hukuman kepada PT Merial Esa selaku korporasi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. PT Merial Esa wajib membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang ditentukan PT Merial Esa tidak membayar dan terdapat alasan yang kuat, maka akan diperpanjang sebulan kembali.
"Apabila setelah diperpanjang satu bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," imbuh hakim.
Lihat Juga :