Temui Moeldoko, Asosiasi RS TNI-Polri Ungkap Masalah BPJS sampai Standar Rawat Inap
Selasa, 19 April 2022 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
“Imbasnya Faskes tidak bisa melayani BPJS, dan terpaksa harus dipindah ke faskes lain. Padahal di TNI tidak ada faskes yang sama dalam satu wilayah, seperti kabupaten/kota,” kta Budi Sulistya.
Selain persoalan pemutusan kerjasama dengan BPJS, tutur Budi, rumah sakit TNI-Polri saat ini juga menghadapi kendala pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) faskes TNI. Ia mengungkapkan, total dana PNBP yang tidak bisa ditarik karena tertolak oleh aplikasi penarikan di KPPN, yakni sebanyak Rp705 miliar lebih.
“Padahal kegiatan pelayanan sudah dilakukan. Jadi kami (RS TNI-Polri) harus menanggung selisih pembayaran untuk operasional. Seperti pembayaran nakes-nakes tamu,” ungkapnya.
Budi Sulistya yang juga Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini menilai, perlu ada diskresi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP. Menurutnya, PKM tersebut sebaiknya diberlakukan tidak mempengaruhi aplikasi penarikan di KPPN, yakni Elektronik Surat Pembayaran (ESPM).
Selain persoalan pemutusan kerjasama dengan BPJS, tutur Budi, rumah sakit TNI-Polri saat ini juga menghadapi kendala pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) faskes TNI. Ia mengungkapkan, total dana PNBP yang tidak bisa ditarik karena tertolak oleh aplikasi penarikan di KPPN, yakni sebanyak Rp705 miliar lebih.
“Padahal kegiatan pelayanan sudah dilakukan. Jadi kami (RS TNI-Polri) harus menanggung selisih pembayaran untuk operasional. Seperti pembayaran nakes-nakes tamu,” ungkapnya.
Budi Sulistya yang juga Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini menilai, perlu ada diskresi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP. Menurutnya, PKM tersebut sebaiknya diberlakukan tidak mempengaruhi aplikasi penarikan di KPPN, yakni Elektronik Surat Pembayaran (ESPM).
Lihat Juga :