Kasus Investasi Bodong Fahrenheit, Polri Sita 1 Apartemen dan Uang Rp44,5 Miliar
Senin, 18 April 2022 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dan menahan Direktur di PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Robot Trading Fahrenheit Tersangka Hendry Susanto
Penyelidikan kasus Fahrenheit ini juga bergulir di Polda Metro Jaya. Sejauh ini, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, ILJ, DBC, dan MF.
PT. FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.
Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Robot Trading Fahrenheit Tersangka Hendry Susanto
Penyelidikan kasus Fahrenheit ini juga bergulir di Polda Metro Jaya. Sejauh ini, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, ILJ, DBC, dan MF.
PT. FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.
Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz
(cip)
Lihat Juga :