Kasus Investasi Bodong Fahrenheit, Polri Sita 1 Apartemen dan Uang Rp44,5 Miliar
Senin, 18 April 2022 - 19:38 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyidik menyita 1 apartemen dan uang Rp44,5 miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah aset terkait penyidikan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyitaan itu dilakukan terhadap satu unit apartemen dan rekening senilai Rp44,5 miliar.
"Penyitaan terhadap 1 unit Apartemen seharga Rp2 miliar dan pemblokiran terhadap rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar," kata Gatot, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Modus Robot Trading Fahrenheit: Duduk, Diam, Dapat Duit
Sejauh ini, kata Gatot, pihak penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi. "Dalam kasus ini sudah 20 saksi diperiksa penyidik," ujar Gatot.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyitaan itu dilakukan terhadap satu unit apartemen dan rekening senilai Rp44,5 miliar.
"Penyitaan terhadap 1 unit Apartemen seharga Rp2 miliar dan pemblokiran terhadap rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar," kata Gatot, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Modus Robot Trading Fahrenheit: Duduk, Diam, Dapat Duit
Sejauh ini, kata Gatot, pihak penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi. "Dalam kasus ini sudah 20 saksi diperiksa penyidik," ujar Gatot.
Lihat Juga :