Skema Lama Penyaluran KUR Penempatan PMI Diminta untuk Dihentikan
Minggu, 17 April 2022 - 17:00 WIB
loading...
Koordinator LSM Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati meminta skema lama penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan PMI untuk segera dihentikan. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Skema lama penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diminta untuk segera dihentikan. Pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui UPT dan P4 BP2MI di daerah diharapkan menolak melayani legalisasi pembiayaan calon PMI dengan memanfaatkan KUR Penempatan PMI skema lama, baik melalui lembaga perbankan maupun non perbankan yang selama ini beroperasi.
Koordinator LSM Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati mengatakan skema baru KUR Penempatan PMI sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2020 saat ini sedang dalam penyusunan Petunjuk Teknis dan belum diimplementasikan. Baca juga: DPR Dukung Kerja Sama BP2MI dengan Pemda Lindungi PMI
Sementara skema lama dengan terbitnya Pedoman KUR yang baru otomatis harus dihentikan. Apabila saat ini masih ada dokumen akad kredit KUR penempatan PMI maka dapat dipastikan itu palsu.
"BNI telah menghentikan penyaluran KUR penempatan PMI skema lama sejak diterbitkan pedoman KUR yang baru dalam Permen Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022," kata Lily.
Dia berharap Kepala BP2MI untuk menindaklanjuti hal tersebut karena merugikan PMI. "Kemungkinan sistem di SISKOTKLN BP2MI belum dipersiapkan untuk membedakan antara KUR skema baru dan skema lama sehingga oleh oknum P3MI celah tersebut dimanfaatkan. Kami usulkan BP2MI untuk segera dilakukan tunda pelayanan terhadap oknum P3MI yang terbukti melakukan kecurangan," tegas Lily.
Koordinator LSM Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati mengatakan skema baru KUR Penempatan PMI sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2020 saat ini sedang dalam penyusunan Petunjuk Teknis dan belum diimplementasikan. Baca juga: DPR Dukung Kerja Sama BP2MI dengan Pemda Lindungi PMI
Sementara skema lama dengan terbitnya Pedoman KUR yang baru otomatis harus dihentikan. Apabila saat ini masih ada dokumen akad kredit KUR penempatan PMI maka dapat dipastikan itu palsu.
"BNI telah menghentikan penyaluran KUR penempatan PMI skema lama sejak diterbitkan pedoman KUR yang baru dalam Permen Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022," kata Lily.
Dia berharap Kepala BP2MI untuk menindaklanjuti hal tersebut karena merugikan PMI. "Kemungkinan sistem di SISKOTKLN BP2MI belum dipersiapkan untuk membedakan antara KUR skema baru dan skema lama sehingga oleh oknum P3MI celah tersebut dimanfaatkan. Kami usulkan BP2MI untuk segera dilakukan tunda pelayanan terhadap oknum P3MI yang terbukti melakukan kecurangan," tegas Lily.
Lihat Juga :