Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian

Minggu, 17 April 2022 - 13:08 WIB
loading...
A A A
"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini, tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," tambahnya.

Diketahui, tarif layanan keimigrasian sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Kemudian pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9/PMK.02/2022. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28/2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS, kini menjadi senilai Rp2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, warga negara asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200.000. Meski demikian, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta.

"Untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," jelas Widodo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Pekerja Asing di Tangerang...
Pekerja Asing di Tangerang Meningkat, Wakil Wali Kota: Harus Bermanfaat bagi SDM Lokal
3 Kali Coba Terobos...
3 Kali Coba Terobos Imigrasi, 13 Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Kualanamu
Rekomendasi
Drawing Campus League...
Drawing Campus League Basketball The Nationals 2026: Berebut Predikat Kampus Terbaik Indonesia
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved