Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian

Minggu, 17 April 2022 - 13:08 WIB
loading...
Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian. Foto: Dok.SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian . Pemerintah mengeluarkan aturan tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

Adapun, isi aturan baru itu mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ). Peraturan ini resmi diberlakukan 60 hari sejak diundangkan, atau tepatnya jatuh pada Sabtu 16 April 2022.

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Minggu (17/4/2022).





"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini, tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," tambahnya.

Diketahui, tarif layanan keimigrasian sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Kemudian pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9/PMK.02/2022. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28/2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS, kini menjadi senilai Rp2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, warga negara asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200.000. Meski demikian, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta.

"Untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," jelas Widodo.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)