Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian
Minggu, 17 April 2022 - 13:08 WIB
loading...
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian. Foto: Dok.SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian . Pemerintah mengeluarkan aturan tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.
Adapun, isi aturan baru itu mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ). Peraturan ini resmi diberlakukan 60 hari sejak diundangkan, atau tepatnya jatuh pada Sabtu 16 April 2022.
"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Layanan E-Visa Resmi Diluncurkan, Ini Beragam Keuntungannya
Adapun, isi aturan baru itu mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ). Peraturan ini resmi diberlakukan 60 hari sejak diundangkan, atau tepatnya jatuh pada Sabtu 16 April 2022.
"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Layanan E-Visa Resmi Diluncurkan, Ini Beragam Keuntungannya
Lihat Juga :