Ello Bakal Diperiksa Bareskrim Besok soal Kasus Robot Trading DNA Pro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis Ello atau Marcello Tahitoe dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin 18 April 2022. Ello akan diperiksa terkait kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro .
"Terhadap saudara E, itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, yang dikutip pada Minggu (17/4/2022).
Setelah memeriksa Ello, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis lain. Pada Selasa 19 April 2022, Billy Syahputra dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Kemudian, Rabu 20 April 2022, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri dari kalangan artis, Rizky Billar dan Lesti Kejora. "Kemudian saudara RB dan saudari LK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Gatot.
Selanjutnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Putri Una pada 21 April 2022. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
"Terhadap saudara E, itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, yang dikutip pada Minggu (17/4/2022).
Setelah memeriksa Ello, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis lain. Pada Selasa 19 April 2022, Billy Syahputra dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Kemudian, Rabu 20 April 2022, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri dari kalangan artis, Rizky Billar dan Lesti Kejora. "Kemudian saudara RB dan saudari LK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Gatot.
Selanjutnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Putri Una pada 21 April 2022. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
(rca)