Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP
Sabtu, 16 April 2022 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
LaNyalla menilai kasus serupa akan menjadi bom waktu. Terlalu banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang tidak tuntas, masyarakat yang menjadi korban pencurian, penjambretan, kekerasan dan kejahatan kriminal lainnya ketika melapor ke kepolisian hanya dicatat, tetapi tidak ada penanganan lebih lanjut.
"Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya presisi," kata LaNyalla.
Makanya, LaNyalla berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat. Sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman.
"Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya presisi," kata LaNyalla.
Makanya, LaNyalla berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat. Sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman.
(zik)
Lihat Juga :