KPK Jebloskan Mantan Pejabat Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 15 April 2022 - 19:10 WIB
loading...
KPK Jebloskan Mantan...
KPK mengeksekusi mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat. Dadan dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 dengan terpidana Dadan Ramdani yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).

Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dadan Ramdani bakal menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi masa tahanan di penjara KPK. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dadan Ramdani. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan. Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti.



Dadan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dan SGD1.000.095 dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam putusan hakim, jika Dadan tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditetapkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama dua tahun.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
KPK Geledah Kantor Kemnaker...
KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap TKA
Lemhannas Dukung Usulan...
Lemhannas Dukung Usulan KPK tentang Pendanaan Parpol dari APBN
KPK Usul Parpol Dapat...
KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN, PCO: Bisa Didiskusikan
KPK Terbitkan SE Pedoman...
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Bimo Wijayanto, Calon Dirjen Pajak Baru Pengganti Suryo Utomo
Bimo Wijayanto Ditunjuk...
Bimo Wijayanto Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak, Pelantikan Tunggu Arahan Menkeu
Prabowo Panggil Bimo...
Prabowo Panggil Bimo Wijayanto ke Istana, Bakal Jadi Dirjen Pajak?
Rekomendasi
Expert Care: Skincare...
Expert Care: Skincare Anak Lokal Berbasis Riset dan Inovasi Dokter Anak Indonesia
Ditopang Strategi Bisnis...
Ditopang Strategi Bisnis Adaptif, Laba Jasindo Melonjak 68% hingga April 2025
Terima Keluhan Soal...
Terima Keluhan Soal Tambang di Raja Ampat, DPD RI Berikan 4 Rekomendasi ke Pemerintah
Berita Terkini
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved