KPK Jebloskan Mantan Pejabat Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin
loading...

KPK mengeksekusi mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat. Dadan dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 dengan terpidana Dadan Ramdani yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dadan Ramdani bakal menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi masa tahanan di penjara KPK. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dadan Ramdani. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan. Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti.
Dadan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dan SGD1.000.095 dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam putusan hakim, jika Dadan tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditetapkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama dua tahun.
"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 dengan terpidana Dadan Ramdani yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dadan Ramdani bakal menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi masa tahanan di penjara KPK. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dadan Ramdani. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan. Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti.
Dadan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dan SGD1.000.095 dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam putusan hakim, jika Dadan tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditetapkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama dua tahun.
Lihat Juga :