KPK Jebloskan Mantan Pejabat Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 15 April 2022 - 19:10 WIB
loading...
KPK Jebloskan Mantan...
KPK mengeksekusi mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat. Dadan dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 dengan terpidana Dadan Ramdani yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).

Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dadan Ramdani bakal menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi masa tahanan di penjara KPK. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dadan Ramdani. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan. Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti.



Dadan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dan SGD1.000.095 dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam putusan hakim, jika Dadan tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditetapkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama dua tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Diduga Terlibat dalam...
Diduga Terlibat dalam Skandal Seks, Bill Gates Hadapi Sidang di DPR AS
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Berita Terkini
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved