Pemerintah Bakal Pungut Biaya Rp1.000 untuk Akses NIK

Jum'at, 15 April 2022 - 01:55 WIB
loading...
Pemerintah Bakal Pungut Biaya Rp1.000 untuk Akses NIK
Pemerintah bakal memungut biaya Rp1.000 setiap kali lembaga atau kementerian mengakses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bakal memungut biaya Rp1.000 setiap kali lembaga atau kementerian mengakses nomor induk kependudukan ( NIK ) di database kependudukan. Adapun biaya tersebut untuk pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk) oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian dan lembaga. Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan menandatangani draf RPP PNBP.

"Untuk kami bisa beli server dan peremajaan perangkat lainnya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).





Zudan mengatakan saat menyusun draf RPP PNBP, kementerian dan lembaga juga turut andil di dalamnya. Kemudian, keduanya memahami kebutuhan Dukcapil saat ini.

“Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya," jelas Zudan.

Dia menjelaskan, nantinya untuk tarif yang dikenakan akan dibebankan semurah mungkin. Lalu, ada beberapa skema pembayaran yang akan disepakati antara Kemendagri dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Ada banyak skemanya. Ada akses NIK, foto wajah, pemadanan data. Dan sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 per akses NIK," ungkapnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)