Pemerintah Bakal Pungut Biaya Rp1.000 untuk Akses NIK
Jum'at, 15 April 2022 - 01:55 WIB
loading...
Pemerintah bakal memungut biaya Rp1.000 setiap kali lembaga atau kementerian mengakses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal memungut biaya Rp1.000 setiap kali lembaga atau kementerian mengakses nomor induk kependudukan ( NIK ) di database kependudukan. Adapun biaya tersebut untuk pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk) oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian dan lembaga. Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan menandatangani draf RPP PNBP.
"Untuk kami bisa beli server dan peremajaan perangkat lainnya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Demi Beli Server, Akses Verifikasi Data Dukcapil Bakal Berbayar
Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk) oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian dan lembaga. Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan menandatangani draf RPP PNBP.
"Untuk kami bisa beli server dan peremajaan perangkat lainnya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Demi Beli Server, Akses Verifikasi Data Dukcapil Bakal Berbayar
Lihat Juga :