Demi Beli Server, Akses Verifikasi Data Dukcapil Bakal Berbayar

Rabu, 13 April 2022 - 17:54 WIB
loading...
Demi Beli Server, Akses Verifikasi Data Dukcapil Bakal Berbayar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian dan lembaga. Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa nantinya kementerian dan lembaga akan dikenakan biaya untuk mengakses verifikasi data adminduk. "Untuk kami bisa beli server dan peremajaan perangkat lainnya," kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Zudan mengatakan saat menyusun draf RPP PNBP, kementerian dan lembaga juga turut andil di dalamnya. Kemudian, keduanya memahami kebutuhan Dukcapil saat ini.





Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan menandatangani draf RPP PNBP. "Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya," jelas Zudan.

Nantinya, kata Zudan, untuk tarif yang dikenakan akan dibebankan semurah mungkin. Lalu, ada beberapa skema pembayaran yang akan disepakati antara Kemendagri dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Ada banyak skemanya. Ada akses NIK, foto wajah, pemadanan data. Dan sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 per akses NIK," ungkapnya.



Zudan pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim yang menyebut hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang karena perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)