Ekspose Big Data DPD, LaNyalla: Pemerintah Harus Fokus, Hentikan Isu-Isu Inkonstitusional
Kamis, 14 April 2022 - 16:23 WIB
loading...
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menghadiri Public Expose Big Data DPD di Jakarta, Kamis (14/4/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dengan tegas meminta pemerintah fokus menyelesaikan masalah-masalah ekonomi. Ia juga meminta pemerintah menghentikan semua pernyataan terkait isu-isu inkonstitusional yang membuat gaduh.
LaNyalla menyampaikan hal itu saat Public Expose Big Data DPD, Kamis (14/4/2022), di Jakarta. "Kesimpulan yang kita dapat dengan merujuk pada tren dan perkembangan serta dinamika dalam masyarakat melalui analisis big data, DPD secara objektif mengingatkan pemerintah agar fokus pada menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi," katanya.
"Pemerintah juga harus meninggalkan atau menghentikan semua pernyataan terkait isu-isu yang in-konstitusional, seperti penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden," tegas LaNyalla.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, Public Expose Big Data DPD ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. "Setiap badan publik, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memberikan informasi ke publik di ruang terbuka, wajib membuka datanya apabila diminta," katanya.
LaNyalla juga mengutip Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008. Terutama poin 1 yang menyebut, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat. "Di poin 1 F disebutkan, hal itu meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum," katanya.
LaNyalla menyampaikan hal itu saat Public Expose Big Data DPD, Kamis (14/4/2022), di Jakarta. "Kesimpulan yang kita dapat dengan merujuk pada tren dan perkembangan serta dinamika dalam masyarakat melalui analisis big data, DPD secara objektif mengingatkan pemerintah agar fokus pada menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi," katanya.
"Pemerintah juga harus meninggalkan atau menghentikan semua pernyataan terkait isu-isu yang in-konstitusional, seperti penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden," tegas LaNyalla.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, Public Expose Big Data DPD ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. "Setiap badan publik, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memberikan informasi ke publik di ruang terbuka, wajib membuka datanya apabila diminta," katanya.
LaNyalla juga mengutip Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008. Terutama poin 1 yang menyebut, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat. "Di poin 1 F disebutkan, hal itu meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum," katanya.
Lihat Juga :