Cerita Sedih Anggota DPR, Dilarang Masuk Kantor dan Di-PAW Sepulang Umrah
Kamis, 14 April 2022 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ariza: Pencopotan M Taufik dari Wakil Ketua DPRD Perintah DPP Gerindra
"Saya menerima pesan melalu aplikasi media sosial WhatsApp, isinya berupa fotokopi (Keppres) dalam bentuk soft copy," ujarnya.
Upayanya menjalin komunikasi dengan elite Gerindra juga tidak membuahkan hasil. Mereka semua menghindari pesan dan juga telepon Renny. "Saya berusaha komunikasi dengan pimpinan DPP Gerindra, baik Ketua Harian (Sufmi Dasco Ahmad) atau Sekjen (Ahmad Muzani) tapi tidak pernah berhasil, mereka tidak pernah menanggapi telepon saya," kata Renny.
Selain itu, Renny juga dilarang berkantor ke DPR mulai April 2022 semenjak SK pemberhentiannya terbit pada 22 Februari 2022. Padahal, dirinya sedang menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Register Perkara No.81/G/2022/PTUN.JKT. SK pemberhentian itu sah jika ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Terhitung bulan April 2022, saya tidak diperbolehkan lagi masuk kerja," tuturnya.
"Saya menerima pesan melalu aplikasi media sosial WhatsApp, isinya berupa fotokopi (Keppres) dalam bentuk soft copy," ujarnya.
Upayanya menjalin komunikasi dengan elite Gerindra juga tidak membuahkan hasil. Mereka semua menghindari pesan dan juga telepon Renny. "Saya berusaha komunikasi dengan pimpinan DPP Gerindra, baik Ketua Harian (Sufmi Dasco Ahmad) atau Sekjen (Ahmad Muzani) tapi tidak pernah berhasil, mereka tidak pernah menanggapi telepon saya," kata Renny.
Selain itu, Renny juga dilarang berkantor ke DPR mulai April 2022 semenjak SK pemberhentiannya terbit pada 22 Februari 2022. Padahal, dirinya sedang menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Register Perkara No.81/G/2022/PTUN.JKT. SK pemberhentian itu sah jika ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Terhitung bulan April 2022, saya tidak diperbolehkan lagi masuk kerja," tuturnya.
(abd)
Lihat Juga :