Masa Penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Ditambah 30 Hari

Kamis, 14 April 2022 - 11:43 WIB
loading...
Masa Penahanan Bupati...
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ditahan usai di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.

Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya, yakni Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (MI). Kemudian, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman (JM). KPK memperpanjang masa penahanan kelima tersangka tersebut karena berkas penyidikannya belum lengkap.

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dkk dapat optimal dilengkapi, maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Politikus Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK terkait Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Dengan demikian, Abdul Gafur Mas'ud dkk diperpanjang masa tahanannya mulai 15 April hingga 14 Mei 2022. Saat ini, Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis masih menjalani prosesi penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Muliadi, dititip di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Edi dan Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Berita Terkini
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved