Calhaj Lunas Bipih 2020 Tidak Perlu Bayar Selisih Biaya Haji 2022
Kamis, 14 April 2022 - 10:52 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan calon jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020 tidak perlu membayar selisih Bipih 2022. FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan calon jamaah haji (calhaj) yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) 2020 tidak perlu membayar selisih Bipih 2022. Kelebihan biaya, nantinya akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing daerah.
Untuk diketahui, pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Sedangan Bipih 2022 sebesar Rp39,8 juta. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
"Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account," kata Menag Yaqut dikutip dari keterangan resminya, Kamis(14/04/2022).
Menag Yaqut mengatakan Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Untuk diketahui, pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Sedangan Bipih 2022 sebesar Rp39,8 juta. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
"Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account," kata Menag Yaqut dikutip dari keterangan resminya, Kamis(14/04/2022).
Menag Yaqut mengatakan Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Lihat Juga :