Biaya Haji Naik Rp4,8 Juta, Pemerintah-DPR Pastikan Tak Bebankan ke Jamaah
Rabu, 13 April 2022 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, sumber dana tambahan alokasi Virtual Account Jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan tahun 2021 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022. Kemudian, tambahan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33% terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jamaah.
”Sedangkan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65% terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jamaah, sehingga alokasi Virtual Account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jamaah lunas tunda terpenuhi,” ujarnya.
(ams)
Lihat Juga :