UU TPKS Disahkan Puan Maharani, Momentum Konsolidasi Perempuan Indonesia
Rabu, 13 April 2022 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Indah menyatakan sebelum UU ini disahkan, kekerasan seksual marak terjadi. Para pelaku pun tak dapat ditarik ke meja hijau karena adanya kekosongan hukum. Dengan UU TPKS yang telah disahkan, dia berharap kasus kekerasan seksual akan menurun signifikan. Ini karena pelaku akan berpikir berulang kali untuk melakukan tindakan tercela tersebut.
Baca juga: UU TPKS Disahkan, Polri Percepat Pembentukan Direktorat PPA
"Momen ini bagi saya bagus untuk konsolidasi elemen perempuan se Indonesia. Puan telah mengawali momentum ini dan mesti dijaga agar sinergisitas antar elemen perempuan dapat terwujud di masa depan," ujarnya.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Baca juga: UU TPKS Disahkan, Polri Percepat Pembentukan Direktorat PPA
"Momen ini bagi saya bagus untuk konsolidasi elemen perempuan se Indonesia. Puan telah mengawali momentum ini dan mesti dijaga agar sinergisitas antar elemen perempuan dapat terwujud di masa depan," ujarnya.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Lihat Juga :