Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Rabu, 13 April 2022 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Terpidana diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.000.000.000 dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. "Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.
Kejagung mengultimatum kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Kejagung mengultimatum kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(cip)
Lihat Juga :