Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
“Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, pemanggilan oleh Polres Kepulauan Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya. Hal ini menambah catatan upaya menggunakan UU ITE sebagai instrument untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia,” jelas putri dari almarhum Gus Dur itu.
Atas peristiwa itu, Jaringan Gusdurian mengapresiasi Ismail yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagau warga negara. Tindakannya melalui media sosial merupakan bagian dan ekspresi dan kebebasan berpendapat.
Jaringan Gusdurian meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekpresikan dan menyatakan pendapat melalui media apa pun. Selain itu, mendorong lembaga legislatif untuk mengevaluasi, merevisi, dan menghapus UU ITE. Beleid itu sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
“Mengajak seluruh Gusdurian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat. Salah satunya dengan membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam,” kata Alissa.
Atas peristiwa itu, Jaringan Gusdurian mengapresiasi Ismail yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagau warga negara. Tindakannya melalui media sosial merupakan bagian dan ekspresi dan kebebasan berpendapat.
Jaringan Gusdurian meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekpresikan dan menyatakan pendapat melalui media apa pun. Selain itu, mendorong lembaga legislatif untuk mengevaluasi, merevisi, dan menghapus UU ITE. Beleid itu sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
“Mengajak seluruh Gusdurian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat. Salah satunya dengan membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam,” kata Alissa.
(dam)
Lihat Juga :