Polisi Periksa Rizky Billar dan DJ Una Terkait Kasus DNA Pro Pekan Depan
Selasa, 12 April 2022 - 13:35 WIB
loading...
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan DJ Putri Una terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan DJ Putri Una terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, kedua public figure tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara itu pada pekan depan.
Baca juga: Bareskrim Periksa Ivan Gunawan Terkait Investasi Bodong DNA Pro Kamis Pekan Ini
"Direncanakan Rizky tanggal 20 April. Dan, DJ Una tanggal 21 April," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Nyawa Sudah di Ujung Senapan, Prajurit TNI AU Ini Lolos dari Maut karena Pangkat Kopral
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, kedua public figure tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara itu pada pekan depan.
Baca juga: Bareskrim Periksa Ivan Gunawan Terkait Investasi Bodong DNA Pro Kamis Pekan Ini
"Direncanakan Rizky tanggal 20 April. Dan, DJ Una tanggal 21 April," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Nyawa Sudah di Ujung Senapan, Prajurit TNI AU Ini Lolos dari Maut karena Pangkat Kopral
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(cip)
Lihat Juga :