RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022). Undang-undang ini mengatur 9 jenis tindak kekerasan seksual .
"Cakupan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Willy menyebutkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum (25 definisi)
BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual
BAB III Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
BAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi
BAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah
BAB VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan
BAB VIII Partisipasi Masyarakat dan Keluarga
BAB IX Pendanaan
BAB X Kerja Sama Internasional
BAB XI Ketentuan Peralihan
"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah menjadi bukti bahwa saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan," kata Willy Aditya.
Ia berharap dengan adanya RUU TPKS, masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan dan anak, tidak lagi mengalami episode-episode yang memberi ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Sejarah memberikan bukti, bahwa kemuliaan sebuah bangsa terletak pada bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya," katanya.
Baca juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
"Cakupan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Willy menyebutkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum (25 definisi)
BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual
BAB III Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
BAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi
BAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah
BAB VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan
BAB VIII Partisipasi Masyarakat dan Keluarga
BAB IX Pendanaan
BAB X Kerja Sama Internasional
BAB XI Ketentuan Peralihan
"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah menjadi bukti bahwa saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan," kata Willy Aditya.
Ia berharap dengan adanya RUU TPKS, masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan dan anak, tidak lagi mengalami episode-episode yang memberi ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Sejarah memberikan bukti, bahwa kemuliaan sebuah bangsa terletak pada bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya," katanya.
Baca juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(abd)