Pacar, Calon Mertua, dan Adik Indra Kenz Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 11 April 2022 - 15:20 WIB
loading...
Pacar, Calon Mertua,...
Indra Kenz saat bersama pacarnya, Vanessa Khong. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Ketiga tersangka itu adalah Nathania Kesuma (adik Indra Kenz ), Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa alias calon mertua Indra Kenz).

"Kemudian demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Diketahui, ketiga orang tersebut merupakan tersangka baru yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus Aplikasi Binomo. Ketiganya belum dilakukan penahanan.





Namun, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022. Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)