Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo
Minggu, 10 April 2022 - 20:08 WIB
loading...
Bareskrim Polri menangkap pacar Indra Kenz, Vanessa Khong terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Polisi juga menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka. FOTO/INSTRAGRAM
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pacar Indra Kenz , Vanessa Khong terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Polisi juga menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka.
Direktur Tipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sebelumnya polisi telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Masing-masing Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Selanjutnya, polisi mengamankan tiga tersangka lain yang merupakan orang-orang terdekat Indra Kenz. "3 orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Wishnu dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Polisi akan memeriksa tiga tersangka pada Kamis, 14 April 2022 terkait transaksi dan aliran dana terhadap tersangka Indra Kenz. "Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka," tuturnya.
Direktur Tipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sebelumnya polisi telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Masing-masing Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Selanjutnya, polisi mengamankan tiga tersangka lain yang merupakan orang-orang terdekat Indra Kenz. "3 orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Wishnu dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Polisi akan memeriksa tiga tersangka pada Kamis, 14 April 2022 terkait transaksi dan aliran dana terhadap tersangka Indra Kenz. "Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka," tuturnya.
Lihat Juga :