Usut Kasus Robot Trading Binary Option, Bareskrim: Tangkap, Tahan, Tracing Aset

Jum'at, 08 April 2022 - 14:59 WIB
loading...
Usut Kasus Robot Trading Binary Option, Bareskrim: Tangkap, Tahan, Tracing Aset
Bareskrim Polri memastikan, pihaknya bakal melakukan tiga poin penting dalam mengusut semua perkara dugaan penipuan binary option dan robot trading. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan, pihaknya bakal melakukan tiga poin penting dalam mengusut semua perkara dugaan penipuan binary option dan robot trading. Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca juga: Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Buka Kelas Trading Privat dengan Tarif Rp5 Juta

"Jadi dalam kasus robot trading di binary option ada tiga hal yang penting tangkap, tahan, dan tracing aset untuk kembalikan aset yang jadi korban para pelaku," kata Whisnu kepada awak media, di Jakarta, Jumat (8/3/2022).



Whisnu menambahkan, penelusuran aset akan dilakukan dengan bekerja sama bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita bersama-sama dibantu PPATK untuk tracing aset. Jadi aset akan kita kumpulkan dan sampaikan juga untuk jadi barang bukti di pengadilan," ujar Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sejauh ini telah menangani kasus dugaan penipuan robot trading dan binary option.

Di antaranya adalah, dugaan penipuan Aplikasi Binomo, investasi bodong robot trading skema ponzi platform DNA Pro dan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)