3 Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Emas
Kamis, 07 April 2022 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
"Sedangkan tersangka H menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2.000.000.000," katanya.
Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 April-26 April 2022. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka IP disangkakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian tersangka MRP dan H Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, Kejagung Sita 19 Kontainer
Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 April-26 April 2022. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka IP disangkakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian tersangka MRP dan H Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, Kejagung Sita 19 Kontainer
(abd)
Lihat Juga :