3 Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Emas

Kamis, 07 April 2022 - 20:44 WIB
loading...
3 Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Emas
Tiga anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Emas 2016-2017. FOTO/MPI/ERFAN MAARUF
A A A
JAKARTA - Tiga anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia Pelabuhan Tanjung Emas 2016-2017. Ketiga pegawai Bea dan Cukai tersebut jadi tersangka penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.

"Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Tiga tersangka tersebut adalah IP, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Tersangka kedua, H, Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah. "Tersangka ketiga, MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai," katanya.



Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka MRP berperan membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.

"Sedangkan tersangka H menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2.000.000.000," katanya.

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 April-26 April 2022. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka IP disangkakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian tersangka MRP dan H Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, Kejagung Sita 19 Kontainer
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)