Pemerintah dan Baleg DPR Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
loading...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/MNC MEDIA
A
A
A
JAKARTA - Menghadapi dinamika dan berbagai tantangan global saat ini, Indonesia memerlukan berbagai terobosan dan inisiatif, terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk tetap dilakukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang telah kembali berada di jalur positif.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja , pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan hyper-regulation.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR melakukan Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), Kamis (7/4/2022).
Penyiapan RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diinisiasi oleh DPR. Selain itu, tindak lanjut lainnya dari Putusan MK tersebut adalah perbaikan UU Cipta Kerja dan diberikan batas waktu penyelesaiannya oleh MK paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan pada 25 November 2021.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja , pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan hyper-regulation.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR melakukan Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), Kamis (7/4/2022).
Penyiapan RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diinisiasi oleh DPR. Selain itu, tindak lanjut lainnya dari Putusan MK tersebut adalah perbaikan UU Cipta Kerja dan diberikan batas waktu penyelesaiannya oleh MK paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan pada 25 November 2021.
Lihat Juga :