Cegah Penularan Corona, Bakamla Luncurkan Protokol Keamanan di Laut

Kamis, 18 Juni 2020 - 13:28 WIB
loading...
Cegah Penularan Corona, Bakamla Luncurkan Protokol Keamanan di Laut
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurnia. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penyebaran virus Corona (Covid-19) tidak saja terjadi di tengah permukiman atau pun ruang publik, seperti pusat perbelanjaan.

Penularan Covid -19 sangat mungkin terjadi di wilayah perairan, yang mungkin terjadi saat sebuah kapal melakukan transit di suatu wilayah.

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengatakan, penularan Covid-19 melalui percikan droplets tidak hanya di darat tetapi juga laut.

“Karena banyaknya moda transportasi laut maupun berbagai jenis kapal yang berlalu lalang di perairan Indonesia,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta (17/6/2020). ( )

Latar belakang ini mendorong Bakamla untuk menginisiasi dalam pembuatan buku panduan berisi protokol penanganan Covid-19 di laut yang berjudul "Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19
di Laut", khususnya bagi aparat penegak hukum di laut.

Di samping itu, Bakamla juga menemukan pelanggaran yang terjadi di laut Indonesia, seperti masuknya sejumlah tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia dari luar negeri. Mereka mencoba memasuki wilayah dengan menggunakan jalur ilegal dan tanpa protokol kesehatan.

“Oleh karena itu, saat pandemi Covid-19 sangat perlu bagi aparat keamanan di laut memahami penanganannya sehingga diperlukan sebuah buku panduan,” ucap Aan,

Langkah ini telah dikoordinasikan dan didukung Gugus Tugas Nasional untuk panduan kepada pengguna laut yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia, termasuk semua kapal penegak hukum.

Sebelumnya, kata Aan, Ketua Gugus Tugas Nasional Penanaganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Bakamla untuk mendukung penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Aan menyampaikan, tujuan pembuatan panduan ini untuk membantu pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 dalam mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia, khususnya di laut.
“Guna memberikan perlindungan terhadap para pelaut, khususnya aparat penegak hukum di kapal yang bertugas,” kata Aan.

Bakamla juga telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini terutama pada kementerian dan lembaga yang memiliki satuan kapal patroli untuk mempersiapkan protokol khusus bagi aparat penegak hukum di laut.

Panduan ini mengacu pada referensi internasional, International Maritime Organization (IMO) dan International Health Regulation (IHR). Panduan ini juga memuat 8 protokol khusus untuk aparat penegak hukum yang melakukan patroli laut.

Menurut Aan, buku panduan ini akan terus disempurnakan dan diperbaharui berdasarkan perkembangan situasi dan kasus di lapangan.

Delapan protokol tersebut, yaitu:

1. Protokol Kapal di Pelabuhan

2. Protokol Kapal Saat Lego Jangkar/Berlayar

3. Protokol Kapal Sebelum Tugas Patroli

4. Protokol Kapal Setelah Tugas Patroli

5. Protokol Boarding Party (Tim Pemeriksa)

6. Protokol Membawa Kapal Sasaran/Tangkapan

7. Protokol Evakuasi Pasien

8. Protokol Membawa Orang (Tawanan) di Atas Kapal
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)