Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Oknum Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung
Rabu, 06 April 2022 - 11:57 WIB
loading...
Jaksa KPK berinisial DWLS yang ketahuan selingkuh dengan wanita rekan kerjanya di lembaga antirasuah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berinisial DWLS yang ketahuan selingkuh dengan wanita rekan kerjanya di lembaga antirasuah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). DWLS dikembalikan ke Kejagung setelah Dewan Pengawas (Dewas) memutusnya bersalah karena melanggar kode etik pegawai KPK.
"Yang bersangkutan telah kembali bertugas ke Kejaksaan Agung setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS.
SK dan DWLS telah dijatuhi sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
"Yang bersangkutan telah kembali bertugas ke Kejaksaan Agung setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS.
SK dan DWLS telah dijatuhi sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
Lihat Juga :