Daftar 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Indonesia

Rabu, 06 April 2022 - 05:17 WIB
loading...
Daftar 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Indonesia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara. Kebijakan baru itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Kemenkumham Amran Aris dalam keterangan resminya, Selasa (5/4/2022).

Kebijakan baru tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2022. "Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk," ujarnya.





Amran mengatakan ada tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata itu. Namun wisatawan tidak dapat masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas itu. "Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” ungkapnya.

Bagi mereka yang menginginkan bebas visa kunjungan itu, setiap orang asing wajib menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

Sedangkan tarifnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp500 ribu. Lalu, untuk perpanjangan juga diberikan tarif yang sama senilai Rp500 ribu.

"Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” kata Amran.

Berikut 43 Negara Bebas Visa di Indonesia:
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brasil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark
11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada
21. Korea Selatan
22. Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Prancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru
31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam.

Berikut ini tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk sebagai pintu masuk negara subjek bebas visa kunjungan dan VoA wisata:

1. TPI Bandar Udara:
a. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
b. Ngurah Rai di Bali,
c. Kualanamu di Sumatera Utara,
d. Juanda di Jawa Timur,
e. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
f. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan
g. Yogyakarta,

2. TPI Pelabuhan Laut:
a. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
b. Batam Centre di Kepulauan Riau,
c. Sekupang di Kepulauan Riau,
d. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
e. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
f. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
g. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau, dan
h. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau.

3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas:
a. Entikong di Kalimantan Barat,
b. Aruk di Kalimantan Barat,
c. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
d. Tunon Taka di Kalimantan Timur.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5746 seconds (0.1#10.140)