Herry Wirawan Divonis Mati, Perindo: Putusan Tepat dan Tegas, Adil bagi Para Korban
loading...

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak Ratih Gunaevy mengatakan, vonis mati terhadap Herry Wirawan tepat dan tegas serta memberikan keadilan bagi para korban. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) menyebut vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, merupakan keputusan tepat dan tegas.
Vonis hukuman mati tersebut tentunya juga memberikan rasa keadilan yang setimpal bagi para korban akibat perilaku bejat tersebut.
"Akhirnya pengadilan bisa membuat putusan yang sangat tepat dan tegas, setelah sempat tertunda. Singkatnya, ini merupakan keadilan bagi para korban," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Apresiasi Vonis Mati Predator Seks Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sudah Tepat
Pernyataan Ratih tersebut menyikapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman vonis mati tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang sebelumnya menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Saya sangat respek kepada putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung. Ini adalah hukuman yang pantas bagi Herry," tegas Ratih.
Vonis hukuman mati tersebut tentunya juga memberikan rasa keadilan yang setimpal bagi para korban akibat perilaku bejat tersebut.
"Akhirnya pengadilan bisa membuat putusan yang sangat tepat dan tegas, setelah sempat tertunda. Singkatnya, ini merupakan keadilan bagi para korban," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Apresiasi Vonis Mati Predator Seks Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sudah Tepat
Pernyataan Ratih tersebut menyikapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman vonis mati tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang sebelumnya menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Saya sangat respek kepada putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung. Ini adalah hukuman yang pantas bagi Herry," tegas Ratih.
Lihat Juga :