Herry Wirawan Divonis Mati, Perindo: Putusan Tepat dan Tegas, Adil bagi Para Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) menyebut vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, merupakan keputusan tepat dan tegas.
Vonis hukuman mati tersebut tentunya juga memberikan rasa keadilan yang setimpal bagi para korban akibat perilaku bejat tersebut.
"Akhirnya pengadilan bisa membuat putusan yang sangat tepat dan tegas, setelah sempat tertunda. Singkatnya, ini merupakan keadilan bagi para korban," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Pernyataan Ratih tersebut menyikapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman vonis mati tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang sebelumnya menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Saya sangat respek kepada putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung. Ini adalah hukuman yang pantas bagi Herry," tegas Ratih.
Ratih menuturkan perilaku bejat itu jelas menghancurkan masa depan anak didiknya yang dipercaya dan dibesarkan dengan penuh cinta kasih dari orang tua mereka.
Partai Perindo berharap putusan vonis mati terhadap pemerkosa 13 anak perempuan ini betul-betul dapat terlaksana, dan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan peran dan kepercayaan dengan berbuat tidak senonoh kepada anak didiknya.
"Putusan banding ini juga sebagai wujud keadilan bagi para korban pemerkosaan Herry yang masih di bawah umur dan sekaligus menimbulkan efek jera," ujar Ratih.
Vonis hukuman mati tersebut tentunya juga memberikan rasa keadilan yang setimpal bagi para korban akibat perilaku bejat tersebut.
"Akhirnya pengadilan bisa membuat putusan yang sangat tepat dan tegas, setelah sempat tertunda. Singkatnya, ini merupakan keadilan bagi para korban," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Pernyataan Ratih tersebut menyikapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman vonis mati tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang sebelumnya menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Saya sangat respek kepada putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung. Ini adalah hukuman yang pantas bagi Herry," tegas Ratih.
Ratih menuturkan perilaku bejat itu jelas menghancurkan masa depan anak didiknya yang dipercaya dan dibesarkan dengan penuh cinta kasih dari orang tua mereka.
Partai Perindo berharap putusan vonis mati terhadap pemerkosa 13 anak perempuan ini betul-betul dapat terlaksana, dan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan peran dan kepercayaan dengan berbuat tidak senonoh kepada anak didiknya.
"Putusan banding ini juga sebagai wujud keadilan bagi para korban pemerkosaan Herry yang masih di bawah umur dan sekaligus menimbulkan efek jera," ujar Ratih.
(cip)