Bareskrim Jerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam 20 Tahun Bui

Selasa, 05 April 2022 - 15:50 WIB
loading...
Bareskrim Jerat Pasal...
Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis terhadap Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis terhadap Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Fakarich terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Dalam hal ini, pidana penjara paling lama itu merupakan buntut dari dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijerat kepada Fakarich. Adapun Fakarich disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Pasal itu melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Kemudian, penyidik juga menyematkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, polisi juga menggunakan Pasal 378 KUHP untuk menjerat Fakarich. Pasal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu.

Baca juga: Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
10 Kombes Pol Digeser...
10 Kombes Pol Digeser ke Bareskrim Polri pada Mutasi Mei 2026
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
JAM PMII Laporkan Ketum...
JAM PMII Laporkan Ketum GAMKI ke Bareskrim terkait Polemik Ceramah Jusuf Kalla
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, 11 Orang Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki
Rekomendasi
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Israel Ternyata Ditolong...
Israel Ternyata Ditolong AS saat Dihujani Rudal Iran
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved