Soal Salat Jumat Ganjil Genap, Ini Pendapat Komisi Dakwah MUI

Kamis, 18 Juni 2020 - 09:43 WIB
loading...
Soal Salat Jumat Ganjil...
Salat Jumat di Masjid Agung At Tin, Jakarta Timur. Foto/SINDO/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatur Salat Jumat menjadi dua gelombang, dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan nomor handphone (HP) bagi masjid yang jamaahnya membeludak hingga ke jalan. Apa pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis berpendapat, ketentuan ini seakan Salat Jumat suatu keharusan dalam kondisi apa pun dan harus di masjid dengan pilihan mendaftarkan nomer HP ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada hari Jumat itu.

"Padahal, Jumatan itu bisa dilakukan dengan satu gelombang saja di masjid atau tempat lainnya, bisa beberapa jumatan di tempat yang berbeda-beda (ta'addud al-jum'ah), bahkan bisa saja Salat Zuhur kalau tak memungkinkan Jumatan pada satu tempat," ujarnya Cholil Nafis, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Ajakan Buya Hamka untuk Memupuk Akar Pancasila ).

Menurutnya, informasi dari teman di Eropa, saat pandemi Covid-19 begini dan masjid atau tempat ibadah tak bisa menampung semua jamaah, maka dilakukan dengan model pendaftaran dari hari-hari sebelumnya dan pada saat Jumatan dilaksanakan maka di tempat salat itu sudah tertera nama jamaah. Artinya, itu teknis pengaturan untuk melakukan Salat Jumat di tempat yang terbatas dengan jumlah jamaah yang lebih besar.

"Pada dasarnya, Jumatan itu wajib dilakukan semua muslim. Pada dasarnya, Jumatan dalam satu daerah itu hanya sekali di satu tempat. Sebab, Jumatan itu sarana kumpul-kumpul umat muslim mingguan sebagai haji orang fakir dan lebarannya orang miskin. Namun, karena Islam berkembang pesat dan jumlah penduduk banyak, maka boleh mengadakan banyak Jumatan. Meskipun Mazhab Syafi’i tetap mensyaratkan di masjid, jamaahnya minimal 40 orang dari penduduk setempat (mustauthinin)," jelasnya.

Lalu, saat musim pandemi Covid-19 ini banyak tuntutan perubahan model ibadah karena menghindari penularan penyakit: Tidak Jumatan diganti dengan Salat Zuhur, lalu Jumatan dengan tetap menjaga jarak shafnya (physical distancing), bahkan Salat Jumat dua gelombang.

"Jadi, di tempat yang masih rawan penularan Covid-19 dapat melaksanakan Salat Jumat di beberapa tempat untuk menampung banyak jamaah, bisa dengan cara bergelombang dan bisa dengan menggantinya Salat Zuhur. Soal teknis pengaturan, baiknya disesuaikan dengan kondisi majid masing-masing, apakah dengan menolak penduduk luar daerah, masjid dibuka sampai full lalu ditutup, mendaftar sebelumnya, atau bahkan dengan ganjil genap. Jika sulit juga untuk Jumatan, ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Rekomendasi
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved