Rumah Restorative Justice Dinilai Dapat Ubah Kesadaran Hukum Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan, kehadiran Rumah Restorative Justice yang dilaunching Jaksa Agung ST Burhanuddin, telah memberikan dampak positif. Seperti dikatakan akademisi Universitas Brawijaya Malang, Prof I Nyoman Nurjaya.
Baca Juga: Restorative Justice
"Di mana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan," kata Nurjaya dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
"Pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum Nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan," tambahnya.
Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang ini menjelaskan,
di beberapa negara maju, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai," ujarnya.
"Sehingga saya memandang Rumah Restorative Justice kedepan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala sehingga eksistensinya dapat terjaga," sambungnya.
Karena menurut Nyoman Nurjaya, dalam implementasinya pasti melibatkan berbagai pihak, membutuhkan operasional yang memadai baik sarana dan prasarana keterlibatan pemerintah daerah dan itu sangat diperlukan.
"Selanjutnya, perlu dipikirkan ke depan pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan satu Kejaksaan Negeri memiliki satu Rumah Restorative Justice. Tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan memiliki satu Rumah Restorative Justice, selanjutnya satu desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice," jelasnya.
Sehingga kata dia, sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum, serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.
"Rumah Restorative Justice sebagai ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," ungkapnya.
"Namun yang paling terpenting dari semua itu adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice," tutupnya.
Baca Juga: Restorative Justice
"Di mana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan," kata Nurjaya dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
"Pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum Nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan," tambahnya.
Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang ini menjelaskan,
di beberapa negara maju, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai," ujarnya.
"Sehingga saya memandang Rumah Restorative Justice kedepan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala sehingga eksistensinya dapat terjaga," sambungnya.
Karena menurut Nyoman Nurjaya, dalam implementasinya pasti melibatkan berbagai pihak, membutuhkan operasional yang memadai baik sarana dan prasarana keterlibatan pemerintah daerah dan itu sangat diperlukan.
"Selanjutnya, perlu dipikirkan ke depan pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan satu Kejaksaan Negeri memiliki satu Rumah Restorative Justice. Tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan memiliki satu Rumah Restorative Justice, selanjutnya satu desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice," jelasnya.
Sehingga kata dia, sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum, serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.
"Rumah Restorative Justice sebagai ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," ungkapnya.
"Namun yang paling terpenting dari semua itu adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice," tutupnya.
(maf)