Rumah Restorative Justice Dinilai Dapat Ubah Kesadaran Hukum Masyarakat
Senin, 04 April 2022 - 14:20 WIB
loading...
Akademisi Universitas Brawijaya Malang, Prof I Nyoman Nurjaya. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan, kehadiran Rumah Restorative Justice yang dilaunching Jaksa Agung ST Burhanuddin, telah memberikan dampak positif. Seperti dikatakan akademisi Universitas Brawijaya Malang, Prof I Nyoman Nurjaya.
Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
Menurut Nyoman Nurjaya, Rumah Restorative Justice yang sudah ada di beberapa Kejaksaan Negeri, sebagai satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law).
"Di mana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan," kata Nurjaya dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
Menurut Nyoman Nurjaya, Rumah Restorative Justice yang sudah ada di beberapa Kejaksaan Negeri, sebagai satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law).
"Di mana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan," kata Nurjaya dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Lihat Juga :