Soal Keturunan PKI Jadi TNI, Refly Harun Samakan dengan Pilpres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum dan politik Refly Harun mengakui pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal aturan masuk sebagai prajurit TNI tidak salah secara hukum. Tetapi sama sekali tidak tepat secara sosiologis.
Seperti diketahui, Andika meminta tim penerimaan calon prajurit TNI untuk menghapus syarat administrasi bukan keturunan PKI. Alasannya, syarat itu tidak punya landasan hukum. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” kata Andika.
Menurut Refly, secara legal formal apa yang dikatakan Andika tidak salah. Tap MPRS Nomor 25/1966 memang tidak melarang anak keturunan anggota PKI untuk menjadi prajurit TNI, juga pegawai negeri sipil. ”Sampai pada TAP MPRS itu tidak salah. Masalahnya kenapa harus diomongkan secara terbuka? Secara sosiologis ini kurang tepat,” ujar Refly dalam video di RH Channel, dikutip Minggu (3/4/2022).
Menurut Refly, ada kalanya kebijakan internal tidak perlu diumbar keluar. Justru, bila disampaikan terbuka malah menjadi masalah. ”Itu mestinya biar politisi yang berbicara, membela hak keturunan eks anggota PKI. Di situ politisi bisa bicara,” kata Refly.
Mantan komisaris BUMN ini pun menganalogikan soal keturunan PKI menjadi anggota TNI dengan presiden Indonesia. Sejarah mencatat presiden Indonesia, berasal dari satu agama. Kecuali Habibie, mereka pun berlatar belakang suku yang sama.
“Presiden Indonesia dari suku tertentu dan agama tertentu itu sudah diketahui orang. Tetapi tidak ada UU yang mengaturnya, dan memang UU tidak boleh membuat aturan berdasarkan SARA. Tetapi fakta sosiologis politisnya begitu, sehingga mereka yang bukan dai agama dan suku tertentu bisa mengukur diri,” kata Refly.
Lihat Juga: Kisah Malam Takbiran di Timor Timur, Bukan Diiringi Suara Bedug Melainkan Desingan Peluru
Seperti diketahui, Andika meminta tim penerimaan calon prajurit TNI untuk menghapus syarat administrasi bukan keturunan PKI. Alasannya, syarat itu tidak punya landasan hukum. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” kata Andika.
Menurut Refly, secara legal formal apa yang dikatakan Andika tidak salah. Tap MPRS Nomor 25/1966 memang tidak melarang anak keturunan anggota PKI untuk menjadi prajurit TNI, juga pegawai negeri sipil. ”Sampai pada TAP MPRS itu tidak salah. Masalahnya kenapa harus diomongkan secara terbuka? Secara sosiologis ini kurang tepat,” ujar Refly dalam video di RH Channel, dikutip Minggu (3/4/2022).
Menurut Refly, ada kalanya kebijakan internal tidak perlu diumbar keluar. Justru, bila disampaikan terbuka malah menjadi masalah. ”Itu mestinya biar politisi yang berbicara, membela hak keturunan eks anggota PKI. Di situ politisi bisa bicara,” kata Refly.
Mantan komisaris BUMN ini pun menganalogikan soal keturunan PKI menjadi anggota TNI dengan presiden Indonesia. Sejarah mencatat presiden Indonesia, berasal dari satu agama. Kecuali Habibie, mereka pun berlatar belakang suku yang sama.
“Presiden Indonesia dari suku tertentu dan agama tertentu itu sudah diketahui orang. Tetapi tidak ada UU yang mengaturnya, dan memang UU tidak boleh membuat aturan berdasarkan SARA. Tetapi fakta sosiologis politisnya begitu, sehingga mereka yang bukan dai agama dan suku tertentu bisa mengukur diri,” kata Refly.
Lihat Juga: Kisah Malam Takbiran di Timor Timur, Bukan Diiringi Suara Bedug Melainkan Desingan Peluru
(muh)