Politikus Gerindra Khawatir Skenario Penundaan Pemilu: Presiden Dipilih MPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gerakan perpanjangan periode masa jabatan presiden dan penundaan pemilu ternyata tak berhenti. Setelah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto mewacanakan penundaan Pemilu 2024 , Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI Elnino Husein Mohi menjelaskan satu-satunya jabatan eksekutif yang membolehkan masa jabatan hingga 3 periode hanyalah kepala desa (kades), itu pun melalui mekanisme pemilihan. Lain halnya dengan anggota legislatif yang bisa seumur hidup selama masih dipilih oleh rakyat.
"Jikalau kita menjaga konstitusi, maka secara konstitusional, hanya kepala desa yang boleh 3 periode di eksekutif. Itu pun melalui tiga kali pemilihan kades. Anggota legislatif boleh seumur hidup, asalkan rakyat mempertahankannya via pemilu," kata Elnino kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Mantan Anggota DPD RI ini menjelaskan, untuk menunda pemilu harus melalui perubahan atau amandemen konstitusi. Kalau mengubah satu huruf saja, apalagi satu pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), itu bermakna membuka peluang terjadinya perubahan di pasal lainnya. Dan kekhawatirannya justru bisa terjadi dua skenario.
"Kalau ngotot menunda Pemilu, saya pribadi kuatir, jadinya malah begini: satu, pemilu ditunda; tetapi yang kedua, pemilihan presiden tetap sesuai jadwal, dan presiden dipilih oleh MPR," ungkap Elnino.
Menurut legislator asal Dapil Gorontalo ini, penundaan pemilu hanya memperpanjang masa jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta otomatis ada perpanjangan masa jabatan MPR. "Bukan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres)," imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Elnino, membuka kunci amendemen UUD 1945 dalam konteks seperti sekarang ini ibarat membiarkan sebuah rumah yang sudah tertata dimasuki oleh orang banyak, di mana mereka punya ide masing-masing.
"Dan mereka bisa menata kembali seisi rumah sesuai kepentingannya masing-masing. Ruwet jadinya," tandas anggota Komisi X DPR ini.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI Elnino Husein Mohi menjelaskan satu-satunya jabatan eksekutif yang membolehkan masa jabatan hingga 3 periode hanyalah kepala desa (kades), itu pun melalui mekanisme pemilihan. Lain halnya dengan anggota legislatif yang bisa seumur hidup selama masih dipilih oleh rakyat.
"Jikalau kita menjaga konstitusi, maka secara konstitusional, hanya kepala desa yang boleh 3 periode di eksekutif. Itu pun melalui tiga kali pemilihan kades. Anggota legislatif boleh seumur hidup, asalkan rakyat mempertahankannya via pemilu," kata Elnino kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Mantan Anggota DPD RI ini menjelaskan, untuk menunda pemilu harus melalui perubahan atau amandemen konstitusi. Kalau mengubah satu huruf saja, apalagi satu pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), itu bermakna membuka peluang terjadinya perubahan di pasal lainnya. Dan kekhawatirannya justru bisa terjadi dua skenario.
"Kalau ngotot menunda Pemilu, saya pribadi kuatir, jadinya malah begini: satu, pemilu ditunda; tetapi yang kedua, pemilihan presiden tetap sesuai jadwal, dan presiden dipilih oleh MPR," ungkap Elnino.
Menurut legislator asal Dapil Gorontalo ini, penundaan pemilu hanya memperpanjang masa jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta otomatis ada perpanjangan masa jabatan MPR. "Bukan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres)," imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Elnino, membuka kunci amendemen UUD 1945 dalam konteks seperti sekarang ini ibarat membiarkan sebuah rumah yang sudah tertata dimasuki oleh orang banyak, di mana mereka punya ide masing-masing.
"Dan mereka bisa menata kembali seisi rumah sesuai kepentingannya masing-masing. Ruwet jadinya," tandas anggota Komisi X DPR ini.
(muh)