Politikus Gerindra Khawatir Skenario Penundaan Pemilu: Presiden Dipilih MPR
Minggu, 03 April 2022 - 07:05 WIB
loading...
Politikus Gerindra Elnino Husein Mohi khawatir presiden akan dipilih lewat MPR. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Gerakan perpanjangan periode masa jabatan presiden dan penundaan pemilu ternyata tak berhenti. Setelah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto mewacanakan penundaan Pemilu 2024 , Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI Elnino Husein Mohi menjelaskan satu-satunya jabatan eksekutif yang membolehkan masa jabatan hingga 3 periode hanyalah kepala desa (kades), itu pun melalui mekanisme pemilihan. Lain halnya dengan anggota legislatif yang bisa seumur hidup selama masih dipilih oleh rakyat.
"Jikalau kita menjaga konstitusi, maka secara konstitusional, hanya kepala desa yang boleh 3 periode di eksekutif. Itu pun melalui tiga kali pemilihan kades. Anggota legislatif boleh seumur hidup, asalkan rakyat mempertahankannya via pemilu," kata Elnino kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Yudi Latif: Penundaan Pemilu Menghancurkan Demokrasi
Mantan Anggota DPD RI ini menjelaskan, untuk menunda pemilu harus melalui perubahan atau amandemen konstitusi. Kalau mengubah satu huruf saja, apalagi satu pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), itu bermakna membuka peluang terjadinya perubahan di pasal lainnya. Dan kekhawatirannya justru bisa terjadi dua skenario.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI Elnino Husein Mohi menjelaskan satu-satunya jabatan eksekutif yang membolehkan masa jabatan hingga 3 periode hanyalah kepala desa (kades), itu pun melalui mekanisme pemilihan. Lain halnya dengan anggota legislatif yang bisa seumur hidup selama masih dipilih oleh rakyat.
"Jikalau kita menjaga konstitusi, maka secara konstitusional, hanya kepala desa yang boleh 3 periode di eksekutif. Itu pun melalui tiga kali pemilihan kades. Anggota legislatif boleh seumur hidup, asalkan rakyat mempertahankannya via pemilu," kata Elnino kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Yudi Latif: Penundaan Pemilu Menghancurkan Demokrasi
Mantan Anggota DPD RI ini menjelaskan, untuk menunda pemilu harus melalui perubahan atau amandemen konstitusi. Kalau mengubah satu huruf saja, apalagi satu pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), itu bermakna membuka peluang terjadinya perubahan di pasal lainnya. Dan kekhawatirannya justru bisa terjadi dua skenario.
Lihat Juga :