Kejagung Tangkap PNS Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Kalimantan
Sabtu, 02 April 2022 - 00:51 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan pada tahap II pada 2012, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.581.855.210. Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp6.025.909.860.
“Dari tindakan ini, sebanyak 52 orang diperkaya, mulai dari pemilik SPPTP, pemilik SKPPT, pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur,” paparnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Herliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
“Dari tindakan ini, sebanyak 52 orang diperkaya, mulai dari pemilik SPPTP, pemilik SKPPT, pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur,” paparnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Herliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
(cip)
Lihat Juga :