Menaker dan Mensos Serahkan Bansos Sembako Presiden bagi Pekerja ter-PHK
Jum'at, 24 Juli 2020 - 21:49 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menyerahkan bantuan sosial (bansos) sembako Presiden RI kepada pekerja/buruh ter-PHK dan dirumahkan wilayah Jabodetabek, Rabu (17/6/2020) di Kantor Kemnaker.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menyerahkan bantuan sosial (bansos) sembako Presiden RI kepada pekerja/buruh ter-PHK dan dirumahkan wilayah Jabodetabek, Rabu (17/6/2020) di Kantor Kemnaker.
Menaker Ida menyatakan bahwa penyerahan bansos ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada pekerja/buruh yang ter-PHK dan dirumahkan. "Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian besar dan memberikan prioritas untuk menjaga pemenuhan kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Menaker Ida.
Menurut Menaker Ida, pekerja/buruh merupakan kelompok yang paling terkena dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, sektor formal pekerja/buruh yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 dan yang terkena PHK sebanyak 380.221. Sementara jumlah terdampak Covid-19 di sektor informal sebanyak 318.595. Jadi totalnya berjumlah 1.757.464 pekerja/buruh.
Selain itu, lanjutnya, terdapat sekitar 100.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kontrak kerja dan sisanya habis. Jumlah tersebut disebutnya akan terus bertambah sampai Agustus 2020. Sementara itu, calon PMI yang pemberangkatannya ditunda mencapai 30.000.
Ia melanjutkan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja/buruh ter-PHK dan dirumahkan. Di antara langkah yang dilakukan melalui program Kartu Prakerja yang dilaksanakan Kemnaker. "Salah satu misalnya program Kartu Prakerja yang desainnya tidak hanya untuk peningkatan kompetensi, tetapi juga ada social safety net-nya," ucapnya.
Menaker Ida menyatakan bahwa penyerahan bansos ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada pekerja/buruh yang ter-PHK dan dirumahkan. "Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian besar dan memberikan prioritas untuk menjaga pemenuhan kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Menaker Ida.
Menurut Menaker Ida, pekerja/buruh merupakan kelompok yang paling terkena dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, sektor formal pekerja/buruh yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 dan yang terkena PHK sebanyak 380.221. Sementara jumlah terdampak Covid-19 di sektor informal sebanyak 318.595. Jadi totalnya berjumlah 1.757.464 pekerja/buruh.
Selain itu, lanjutnya, terdapat sekitar 100.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kontrak kerja dan sisanya habis. Jumlah tersebut disebutnya akan terus bertambah sampai Agustus 2020. Sementara itu, calon PMI yang pemberangkatannya ditunda mencapai 30.000.
Ia melanjutkan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja/buruh ter-PHK dan dirumahkan. Di antara langkah yang dilakukan melalui program Kartu Prakerja yang dilaksanakan Kemnaker. "Salah satu misalnya program Kartu Prakerja yang desainnya tidak hanya untuk peningkatan kompetensi, tetapi juga ada social safety net-nya," ucapnya.