Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI

Rabu, 30 Maret 2022 - 22:37 WIB
loading...
A A A
“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tegas Andika.

“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.

Usai memaparkan isi dari ketatapan tersebut Andika pun menjelaskan, bahwa TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, leninisme dan marxisme. Menurutnya, anggota keturunan dari PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut.

“Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” tanya Andika. “Siap, tidak ada,” jawab prajurit tersebut.

Lantas Andika pun meminta anggotanya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pada momen itulah poin nomer empat yang dipertanyakan mantan KSAD tersebut dicabut.

“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum!” tegas Andika.

“Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” tutup Andika.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)