Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:08 WIB
loading...
Tidak Kooperatif, KPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun (AM), hari ini. Dia dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun (AM), hari ini. Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau.

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/3/2022). Baca juga: KPK Sebut Pemangilan Andi Arief Cs Murni Proses Penegakan Hukum

Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK setelah dinilai tidak kooperatif. Annas tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah ditetapkan kembali sebagai tersangka.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," jelas Ali.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.

Upaya jemput paksa Annas Maamun diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK. Diketahui, KPK belakangan ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Riau tahun anggaran 2014-2015.

KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Annas Maamun diduga telah menyuap anggota DPRD Riau berkaitan RAPBD tahun 2014 dan 2015. Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan tambahan bukti serta keterangan dari para saksi terkait suap pembahasan RAPBD Riau tersebut.

Untuk diketahui, Annas Maamun pernah terjerat kasus korupsi. Dia merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020. Baca juga: Minta KPK Usut Kasus Mafia Minyak Goreng, Gerindra: Tangkap dan Hukum Mati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Berita Terkini
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved