KPK Panggil Politikus Demokrat Jemmy Setiawan dalam Kasus Penajam Paser Utara

Rabu, 30 Maret 2022 - 10:33 WIB
loading...
KPK Panggil Politikus Demokrat Jemmy Setiawan dalam Kasus Penajam Paser Utara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan hari ini. Jemmy Setiawan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Jemmy Setiawan, Deputi II BPOKK Partai Demokrat dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/3/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Jemmy Setiawan. Diduga, pemanggilan terhadap Jemmy Setiawan berkaitan dengan status Abdul Gafur Mas'ud sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.





Sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

KPK juga sempat menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya, mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tapi yang pasti tentu di dalam penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke KPK, ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendaharanya di DPC Balikpapan," kata Ali Fikri, Jumat 4 Februari 2022.



Diketahui sebelumnya, KPK memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin 28 Maret 2022. Namun demikian, Andi Arief mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.

KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)