KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Andi Arief
Selasa, 29 Maret 2022 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
Ali menjelaskan, keterangan Andi Arief sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap aliran uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Oleh karenanya, Ali meminta agar Andi Arief kooperatif hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK.
"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara TPK dengan tersangka AGM dkk ini menjadi makin terang. Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara TPK dengan tersangka AGM dkk ini menjadi makin terang. Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Lihat Juga :