Apresiasi Penundaan, PGI: Pembahasan RUU HIP Bisa Munculkan Perpecahan Bangsa
Rabu, 17 Juni 2020 - 12:58 WIB
loading...
Ketum PGI Gomar Gultom mengapresiasi langkah penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi lamgkah penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Seperti diketahui sebelumnya pemerintah menyatakan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
“Saya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah, yang memutuskan untuk menunda pembahasan HIP saat ini,” ujar Ketum PGI Gomar Gultom melalui siaran persnya, Rabu (!7/6/2020). (Baca juga: Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP)
Dia mengatakan bahwa Pancasila sebagai falsafah memang harus terus dipupuk dan dimasyarakatkan. Apalagi Indonesia mempunyai pengalaman ketika Pancasila dimarginalkan paska reformasi 1998. Sehingga nilai-nilai Pancasila itu perlu digali dan dimasyarakatkan terus.
“Untuk itu tentu diperlukan acuan hukum yang mendasarinya. Tentu perangkat hukumnya harus dipikirkan masak-masak agar tidak malah mendegradasi posisi Pancasila itu sendiri,” tuturnya.
Gomar menilai masalah HIP sangatlah mendasar dan seharusnya berasal dari sebuah proses demokrasi yang tumbuh di akar rumput. Sehingga hal ini seharusnya proses legislasi seperti ini harus berakar pada asprasi rakyat.
“Dan olehnya mestinya sejak awal melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam diskursus maupun perumusannya,” katanya.
Lebih lanjut dia berpendapat bahwa perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila bisa membawa pada perdebatan antara kelompok agamis dan nasionalis pada sejarah awal pembentukan RI. Dimana yang dalam kondisi sekarang sepertinya kurang kondisif diangkat.
“Saya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah, yang memutuskan untuk menunda pembahasan HIP saat ini,” ujar Ketum PGI Gomar Gultom melalui siaran persnya, Rabu (!7/6/2020). (Baca juga: Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP)
Dia mengatakan bahwa Pancasila sebagai falsafah memang harus terus dipupuk dan dimasyarakatkan. Apalagi Indonesia mempunyai pengalaman ketika Pancasila dimarginalkan paska reformasi 1998. Sehingga nilai-nilai Pancasila itu perlu digali dan dimasyarakatkan terus.
“Untuk itu tentu diperlukan acuan hukum yang mendasarinya. Tentu perangkat hukumnya harus dipikirkan masak-masak agar tidak malah mendegradasi posisi Pancasila itu sendiri,” tuturnya.
Gomar menilai masalah HIP sangatlah mendasar dan seharusnya berasal dari sebuah proses demokrasi yang tumbuh di akar rumput. Sehingga hal ini seharusnya proses legislasi seperti ini harus berakar pada asprasi rakyat.
“Dan olehnya mestinya sejak awal melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam diskursus maupun perumusannya,” katanya.
Lebih lanjut dia berpendapat bahwa perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila bisa membawa pada perdebatan antara kelompok agamis dan nasionalis pada sejarah awal pembentukan RI. Dimana yang dalam kondisi sekarang sepertinya kurang kondisif diangkat.
Lihat Juga :