MPR Fasilitasi Eks Kombatan GAM Dapatkan Hak Tanah dari Pemerintah
Jum'at, 25 Maret 2022 - 13:45 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani memfasilitasi langsung pertemuan antara eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pihak pemerintah yang diwakili Menteri ATR/BPN, Sofyan Jalil. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani memfasilitasi langsung pertemuan antara eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pihak pemerintah yang diwakili Menteri ATR/BPN, Sofyan Jalil. Agenda ini merupakan upaya untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak atas tanah eks kombatan GAM yang diatur dalam perjanjian Helsinski.
"Baru saja kami menerima penyerahan daftar nama dari 3.000 nama eks kombatan GAM dari Komite Peralihan Aceh kepada Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Jalil. Ini merupakan inisiatif kami untuk memfasilitasi demi menjaga komitmen kita bersama untuk menegakkan kedaulatan negara, serta memperkuatan spirit nasionalisme demi tegak Merah Putih dan keutuhan NKRI," kata Muzani dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (25/3/2022).
Menurut Muzani, hal ini juga merupakan pelaksanaan atas perjanjian Helsinski yang telah disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dengan GAM sebagai upaya penyelesaian konflik Aceh ketika itu. Sehingga, kata dia, penting bagi kedua belah pihak untuk sama-sama melaksanakan komitmen tersebut.
Perjanjian Helsinski adalah nota kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM yang masing-masing dari mereka berhak mendapatkan tanah seluas 2 hektare.
"Baru saja kami menerima penyerahan daftar nama dari 3.000 nama eks kombatan GAM dari Komite Peralihan Aceh kepada Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Jalil. Ini merupakan inisiatif kami untuk memfasilitasi demi menjaga komitmen kita bersama untuk menegakkan kedaulatan negara, serta memperkuatan spirit nasionalisme demi tegak Merah Putih dan keutuhan NKRI," kata Muzani dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (25/3/2022).
Menurut Muzani, hal ini juga merupakan pelaksanaan atas perjanjian Helsinski yang telah disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dengan GAM sebagai upaya penyelesaian konflik Aceh ketika itu. Sehingga, kata dia, penting bagi kedua belah pihak untuk sama-sama melaksanakan komitmen tersebut.
Perjanjian Helsinski adalah nota kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM yang masing-masing dari mereka berhak mendapatkan tanah seluas 2 hektare.
Lihat Juga :