Minyak Goreng Langka, Kejagung Segera Naikkan Kasus Korupsi Ekspor CPO
Jum'at, 25 Maret 2022 - 13:19 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kelangkaan minyak goreng melanda masyarakat Indonesia. Dengan kondisi tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan jika keputusan tersebut diambil setelah terjadi kelangkaan minyak goreng usai pemerintah melakukan pembatasan CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan sejumlah aturan. Status penyidikan dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Baca juga: Polri Terus Dalami Informasi Dugaan Mafia Minyak Goreng
"Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO)," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Ketut mengatakan bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan jika keputusan tersebut diambil setelah terjadi kelangkaan minyak goreng usai pemerintah melakukan pembatasan CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan sejumlah aturan. Status penyidikan dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Baca juga: Polri Terus Dalami Informasi Dugaan Mafia Minyak Goreng
"Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO)," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Ketut mengatakan bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak.
Lihat Juga :