Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka Suap Dana Insentif Daerah
Kamis, 24 Maret 2022 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo (YP).
Yaya Purnomo telah dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp300 kita dari mantan Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman yang berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.
KPK sendiri telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan ini. KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo (YP).
Yaya Purnomo telah dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp300 kita dari mantan Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman yang berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.
KPK sendiri telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan ini. KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali, beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :