Kapolri: Pecat dan Pidanakan Anggota yang Terlibat Narkoba!

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:49 WIB
loading...
Kapolri: Pecat dan Pidanakan Anggota yang Terlibat Narkoba!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar polisi yang terlibat narkoba dipecat dan dipidanakan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pemecatan dan pemberian hukuman maksimal kepada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba. Perintah ini disampaikan setelah Polri sukses menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Sigit menegaskan, narkoba mengancam masa depan generasi muda. Oleh karenanya, dia meminta, pemberantasan narkoba dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Oleh karenanya, pihaknya tidak menginginkan ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba.

"Saya minta untuk betul-betul diberantas dari hulu sampai dengan hilir. Saya juga minta kepada rekan-rekan Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan, beri hukuman maksimal karena itu komitmen kita. Kita tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain-main dengan ini," tegas Sigit dalam konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).



Namun begitu, Sigit menyatakan bahwa pihaknya juga berkomitmen memberikan penghargaan atau reward terhadap anggota yang memiliki prestasi dalam mengungkap peredaran narkoba.

"Namun, terhadap anggota yang bisa melakukan pengungkapan, memiliki prestasi, tentunya saya juga akan komit memberikan reward, sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik, agar generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba," katanya.

Menyusul pengungkapan kasus penyelundupan 1,196 ton sabu di Pantai Pangandaran, lanjut Kapolri, pihaknya juga meminta anggotanya untuk melakukan tracing, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para bandar narkoba ini. "Sehingga, mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," katanya.



Sigit juga mengimbau kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Sebab pengungkapan sekaligus pemberantasan narkoba menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama. "Tentunya, saya juga mohon informasi tingkatkan terus, kerja sama, sehingga kita memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba," kata Sigit.

Diberitakan sebelunya, Polri membongkar penyelundupan 1,196 ton sabu-sabu di Pantai Madasari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB. "Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," sebut Sigit.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)