Kasus TPPU Bupati Probolinggo, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Nasdem
Kamis, 24 Maret 2022 - 12:24 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem M Haerul Amri, hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi X DPR RI M Haerul Amri , hari ini. Sedianya, Haerul Amri bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Politikus Nasdem tersebut bakal dikorek keterangannya terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, mantan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA). Baca juga: KPK Selidiki Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo melalui Kadis hingga Camat
Selain Haerul Amri, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, seorang PNS, Heri Mulyadi; pihak swasta, Agus Salim Pangestu dan Nurhayati; Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah; serta Staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga, Meliana Ditasari.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Politikus Nasdem tersebut bakal dikorek keterangannya terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, mantan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA). Baca juga: KPK Selidiki Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo melalui Kadis hingga Camat
Selain Haerul Amri, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, seorang PNS, Heri Mulyadi; pihak swasta, Agus Salim Pangestu dan Nurhayati; Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah; serta Staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga, Meliana Ditasari.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Lihat Juga :