Tiba di Gedung Bareskrim, Musisi Alffy Rev Irit Bicara

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:47 WIB
loading...
Tiba di Gedung Bareskrim, Musisi Alffy Rev Irit Bicara
Musisi Alffy Rev memenuhi panggilan Bareskrim terkait penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan, Kamis (24/3/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Musisi Alffy Rev memenuhi panggilan Bareskrim terkait penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan , Kamis (24/3/2022). Ia tiba bersama dengan sang istri.

Berdasarkan pantuaan, Alffy tiba sekira pukul 10.40 WIB. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

"Nanti dibicarakan ya dengan penyidik," ujar Alffy Rev sembari langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya.

Aset milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan mencapai angka Rp64 miliar.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)